PALPRES.COM – Saat ini, masyarakat kurang mampu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, terutama dalam menerima pelayanan berobat gratis melalui BPJS Kesehatan KIS PBI yang mana semua biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah.
Pemerintah membarikan program untuk berobat gratis kepada masyarakat kurang mampu melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat) PBI yang dibayarkan perbulannya Rp42.000, per orang di dalam setiap KK (Kartu Keluarga).
Hal ini sebagai bukti dan wujud dari pemerintah terhadap rakyatnya.
Dalam hal kesehatan, masyarakat yang kurang mampu dan terdata didalam DTKS bisa mengajukan berobat gratis melaui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA:Info Terbaru Tentang Bansos BPNT Tahap 3-4, Status Pada SIKNG Telah Berubah, Dana Segera Dicairkan!
BACA JUGA:Update Info Bansos Per 29 Juli 2024, BLT MRP Cair Untuk 18,8 Juta KPM BPNT dan PKH Kriteria Berikut!
Hal ini ini dilakukan agar masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan pengobatan gratis.
Perlu diketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Bagaimana cara mendapatkan kartu tersebut, berikut beberapa penjelasanya.
Yang wajib digaris-bawahi adalah tidak semua orang bisa mendapatkan kartu ini.
Banyak syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIS.
Diantaranya adalah keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
Seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.