Dapat mendaftar di kantor BPJS terdekat yang ada di wilayah tempat tinggalmu.
Dukumen yang diperlukan dan harus ada meliputi; Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
Pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.
BACA JUGA:Komitmen Terapkan Komunikasi DEI dan ESG, Pertamina Hulu Energi Dapat Apresiasi IDEAS Award 2024
Menandatangani surat pernyataan.
Satu tambahan lagi bahwa anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
Pada saat melakukan pendaftaran bisa diwakilkan jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri. Perwakilan harus dibekali surat kuasa dengan materai.
Kemudian untuk pendaftaranya bisa dilakukan dengan dua acara.
Online dan offline.
Cara mengurus KIS secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS.
BACA JUGA:Kaum Wanita Harus Tahu! Berikut 7 Bahan Alami yang Bisa Mengatasi Nyeri Haid
Dengan menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas. Serahkan berkas ke kantor BPJS. Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.