Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara

Senin 29-07-2024,19:31 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PALPRES.COM  - Gegara menjual mie basah yang berformalin, Maryana, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dituntut 24 bulan penjara.

Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, melalui Neny Karmila SH MH, dalam sidang di di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Senin 29 Juli 2024.

Dihadapan Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Efiyanto SH MH didampingi Zulkifli SH MH,  JPU menegaskan bahwa terdakwa Maryana binti Imron terbukti bersalah menjual mie basah yang mengandung formalin. 

Terdakwa menurut JPU, telah melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Gencar Tekan Laju Inflasi, OPD Terkait Agar Lebih Proaktif dan Perkuat Koordinasi

BACA JUGA:BERSIAP! 5 Bansos Segera Cair, KPM Terima Dana Ke KKS, BLT MRP Mitigasi Pangan Termasuk?

Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Menyatakan Terdakwa Maryana bersalah telah menjual mie basah yang mengandung bahan berbahaya untuk makanan, yakni cairan Formalin dan Pupuk Borate. 

Selanjutnya menuntut terdakwa dengan 2 tahun pidana kurungan," ujar JPU. 

Setelah pembacaan tuntutan selama 24 bulan terhadap terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. 

BACA JUGA:Ratu Dewa Berpamitan Saat Apel Pagi, Resmi Mengakhiri Masa Jabatannya Sebagai ASN

BACA JUGA:Ingin Membuat Kartu Berobat Gratis KIS PBI dari Pemerintah? Begini Alur Pendaftarannya!

Dari dakwaan JPU, diketahui bahwa perbuatan pidana tersebut dilakukan sejak Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. 

Saat itu terdakwa melakukan pembuatan mie basah, dibantu oleh saksi Lendro, dari awal proses pembuatan sampai siap jual. 

Oleh terdakwa, mie basah dipindahkan ke dalam ember yang sudah berisi air yang dicampur satu setengah cangkir formalin dan satu tutup galon Pupuk Borate. 

Kategori :