Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh tersangka.
BACA JUGA:Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Datangi PWI Sumsel, Ada Apa Ya?
"Setelah ditanyai mengenai barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali," tegas Iptu Asmun.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka juga mengakui perbuatannya," pungkasnya.