Risma mengatakan, DTKS setidaknya harus diperbaharui setiap dua tahun sekali. Sesuai dengan UU No.13 Tentang Fakir Miskin.
Lebih bagus jika dilakukan per 6 bulan.
BACA JUGA:Jangan Ngaku Wong Palembang Kalau Belum Mencoba 7 Jenis Pempek Ini, Rasonyo Bikin Nagih!
Lebih tepatnya 2 kali dalam satu tahun. Sarta langsung difinalisasi.
Hal ini dikarenakan perubahan data dilapangan sangat dinamis. Sehingga sudah selayaknya pemutakhiran data dilakukan dalam waktu yang lebih singkat dan rutin tidak harus menunggu selama itu agar data yang didapatkan lebih up to date, dan tepat sasaran.
Itu semua merupakan tanggung jawab semua pihak, jika ingin bansos ini dirasakan oleh mereka yang benar-benar layak mendapatkan.
Dengan kata lain, tepat sasaran.
BACA JUGA:WOW! Baru Tayang 2 Episode, Drama Korea Serendipity's Embrace Bikin Penonton Baper!
Disamping itu, dibutuhkan juga kesadaraan masyarakat untuk lebih sadar mengenai keabsahan data kependudukan, dan administrasi lainnya sebagai salah satu syarat untuk didata kedalam DTKS. Semoga dapat dipahami.