JAKARTA, PALPRES.COM – Tarif segera diberlakukan di Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas - Junction Cibitung.
Tarif resmi berlaku di ruas jalan tol tersebut, yakni Jumat, 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.
Penetapan tarif ruas jalan tol tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024.
Diketahui, sejak 10 Juli 2024 ruas Tol Cimanggis - Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas - Junction Cibitung), sudah dioperasionalkan.
BACA JUGA:FATAL! Inilah 6 Kasus Salah Kostum Saat SKD CPNS yang Wajib Dihindari
BACA JUGA:Wujudkan Progam ESG, Astra Motor Sumsel Gelar Skena Garage dan EV Experience
Namun, saat itu masih belum diterapkan tarifnya.
Menurut penjelasan dalam Website Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, bpjt.pu.go.id, nesaran tarif tol berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan.
Untuk kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung, akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan tarif tol sebesar Rp5.500.
Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya, sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Antam Stabil, UBS Turun Tipis
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 31 Juli 2024 Tembus Rp1.412.000 per Gram
Diantaranya di Gerbang Tol Narogong, Burangkeng, Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung.
Untuk pengendara yang ingin bepergian dan akan melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau menggunakan 1 kartu E-Toll untuk 1 kendaraan.
Selain itu, pengendara juga diimbau untuk memastikan kecukupan saldo kartu E-Toll.