PALEMBANG, PALPRES.COM - Pemerintah pusat melalui dari Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero).
Yang dimana Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam penjelasan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menegaskan stratifikasi tarif listrik tersebut hanya untuk melebarkan batas daya.
sehingga tidak mengubah tarif listrik PLN.
BACA JUGA:PLN Dapatkan Anugrah Penghargaan Sebagai Perusahaan Yang Terus Mendukung Ekonomi Hijau
BACA JUGA:16 Promo Baru dari Gojek Hari ini, Ada Kode Spesial Segera Klaim!
"Keluarnya permen ini ya, tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada," kata Jisman di kantornya, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024
Lalu Beberapa golongan tarif yang mengalami stratifikasi yakni tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga.
Tak hanya itu Dia juga mengatakan, aturan yang baru ini melengkapi aturan yang sebelumnya.
"Tentunya Jadi tarif ini sebenarnya ya kita sebut bukan revisi, tapi baru ya, melengkapi yang sudah lama, yang sudah kita lakukan yaitu Permen 28 Tahun 2016," katanya.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Kementerian PPN/Bappenas Terbaru, Berikut Link dan Cara Daftarnya!
BACA JUGA:Deportasi 5 WNA karena Langgar Izin Tinggal Kantor Imigrasi Palembang Langsung Deportasi
"Intinya bahwa Permen 7 ini adalah perluasan dan disebut dengan stratifikasi atau juga bisa kita sebut pelebaran batas daya. Nah yang terdampak ada rumah tangga besar, bisnis besar, traksi dan curah," tambah Jisman.
Berikut 4 golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran batas daya:
Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVa.