PALPRES.COM - DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang dikelola oleh Kemensos, ada sumber data yang biasa dipakai oleh kementerian tersebut dalam menyalurkan beberapa bansos andalan mereka. Baik sifatnya reguler maupun tambahan.
Penjelasan mengenai bansos PKH, dan BPNT yang perlu kamu ketahui.
Termasuk dengan asal-usul dari data yang dipakai untuk menyalurkan kedua bansos Kemensos tersebut.
Seringkali kita dipusingkan dengan pertanyaan seputar permasalahan data bansos PKH (Program Keluarga Harapan), dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Nah berikut penjelasan singkat terkait hal tersebut yang bisa kamu pelajari.
BACA JUGA:Cek KK dan NIK KTP Milikmu, Ada 2 Bansos Reguler dan 1 BLT Tambahan Dibagikan Jelang 17 Agustus 2024
Dalam menjalankan Program Keluarga Harapan (PKH) ini, Pendamping PKH yang secara garis besar bertugas sebagai pelaksana program, mendapat data olahan dari pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti dan diverifikasi data, komponen dan syarat warga sebagai penerima PKH.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan penerima PKH?
Syarat penerima PKH harus mempunyai minimal 1 dari ketiga komponen yang ada di PKH.
Komponen PKH adalah Pendidikan (SD, SMP dan SMA/Sederajat), Kesehatan (Ibu Hamil dan Balita 0-6 Tahun), Kessos (Keluarga yang mempunyai Lansia 70 tahun dan Disabilitas berat).
Untuk mencoret (menghilangkan) data penerima PKH yang dianggap sudah mampu/sejahtera tidak bisa dihilangkan secara sepihak harus melalui berberapa prosedur.
BACA JUGA:Info Terbaru Tentang Bansos BPNT Tahap 3-4, Status Pada SIKNG Telah Berubah, Dana Segera Dicairkan!
BACA JUGA:Update Info Bansos Per 29 Juli 2024, BLT MRP Cair Untuk 18,8 Juta KPM BPNT dan PKH Kriteria Berikut!
Pertama dengan cara pendekatan persuasif agar mau mundur dari peserta PKH.