Kedua, melalui Musyawarah Desa dengan cara bedah data penerima bantuan dan kemudian diberikan surat keterangan dari Desa kalau memang penerima bantuan sudah mampu/sejahtera.
Berbeda dengan bansos BPNT, masyarakat penerima tidak perlu memiliki komponen lagi.
Mereka jika masuk sebagai penerima didalam data bayar, secara otomotasi menjadi penerima bansos BPNT.
Disamping itu, petugas bansos ini tidak di handle oleh Pendmaping PKH.
BACA JUGA:Tampil Lebih Elegan dan Sporty, Ini 4 Kelebihan dari Yamaha Jupiter MX 135
BACA JUGA:iPhone 13 Vs iPhone 13 Pro, Mana yang Lebih Worth It? Desain Elegan, Kamera Hebat!
Melainkan TKSK (Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan).
Kemudian penerima bansos ini tidak perlu mengikuti P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga) yang diselenggarakan setiap bulannya seperti pada bansos PKH.
Setelah kita mengetahui syarat dan ketentuan penerima PKH dan BPNT, selanjutnya kita membahas tentang asal usul data penerima PKH.
Data tersebut tentunya tidak lepas dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan alur sebagai berikut :
Pada Tahun 2005 dilaksanakan Pendataan Sosial Ekonomi (PSE) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) (Sensus kemiskinan pertama di Indonesia).
BACA JUGA:WEEKEND SERU! 5 Tempat Makan di Palembang Ini Bisa Jadi Tujuan Habiskan Waktu Libur Bersama Keluarga
Pendataan tersebut bertujuan untuk mendata : Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM) dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM). Data tersebut digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan PKH.
Pada Tahun 2007 Pilot Projek PKH dimulai di 7 Provinsi.
Pada Tahun 2008 dilaksanakan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).