Jika ragu kamu bisa datang langsung ke Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Nah begini prosedurnya datang ke kantor BPN terdekat lalu pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah.
Bawa sertifikat asli KTP dan bukti lunas PBB tahun terakhir.
Untuk biaya pengecekan yaitu Rp50.000 dan waktu pengecekan sertifikat tanah 1 hari kerja.
BACA JUGA:Ini Cara Cek Khodam Menurut Leluhur Jawa Kuno, Apa Jenis Pendamping Gaib Kamu?
3. Cek sertifikat melalui aplikasi sentuh tanahku
Kamu juga bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui aplikasi sentuh tanahku.
Begini caranya pertama download aplikasi sentuh tanahku di Play Store atau App Store.
Jika belum memiliki akun kamu bisa daftar terlebih dahulu dengan memilih masuk dan pilih daftar.
BACA JUGA:Cara Cek Pinjaman Online Legal Atau Ilegal Secara Online
Lalu siapkan data yang diperlukan selanjutnya cek link aktivasi di email dan Klik tautan tersebut login untuk masuk ke aplikasi sentuh tanahku dengan username dan password yang sudah dibuat.
Pilih layanan cari berkas dan isi data yang diperlukan dan klik cari berkas.
4. Cek sertifikat tanah lewat website Kementerian ATR atau BPN
Cara online lainnya untuk mengecek sertifikat asli atau tidak bisa melalui website resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN.
BACA JUGA:Cara Cek Kampus KIP Kuliah 2024, Syarat dan Pendaftaran
- Buka laman www.atrbpn.go.id lalu pilih publikasi pilih layanan.