PERHATIAN! Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Pada Agustus 2024, Beserta Syarat dan Ketentuannya

Kamis 01-08-2024,07:51 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Sedangkan jika berbicara tentang bansos PKH yang telah berjalan lebih kurang 17 tahun. Tentunya telah banyak bukti keberhasilan dari program ini. 

PKH tidak hanya sekedar memberikan bantuan sebagai stimulus. 

Akan tetapi, memberikan pendampingan, dan pemerdayaan kepada penerimanya melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga). 

BACA JUGA:Cek KK dan NIK KTP Milikmu, Ada 2 Bansos Reguler dan 1 BLT Tambahan Dibagikan Jelang 17 Agustus 2024

BACA JUGA:5 Hal yang Akan Terjadi Jika Gank Water Sign, Cancer dan Pisces Menjalin Sebuah Hubungan

Dimana masyarakat penerima manfaat yang telah mendapatkan bansos PKH, diwajibkan mengikuti program pemberdayaan yang mengedepankan pada 6 modul. 

Modul pendidikan anak, Perlindungan anak, kesejahteraan sosial, ekonomi, modul gizi, serta stunting.

Sebagai bantuan non tunai, dan tunai bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. 

Manfaat PKH juga dirasakan ubagi para penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk mempertahankan taraf hidupnya ditengah keterbatasan usia, dan fisik. 

BACA JUGA:AMPUH BANGET! Lakukan 7 Cara Mudah Ini, Dijamin Gebetanmu yang Berzodiak Cancer Bakal Jatuh Hati

BACA JUGA:INTIP! 5 Hal yang Jadi Pembeda Antara Yamaha Gear 125 Vs Mio M3, Generasi Terbaru Dari Mio Sporty Jadul

Mekanisme penyaluran PKH yang menitik beratkan pada pendekatan wilyah. Membuat penyaluran bansos ini juga dibagi menjadi dua mekanisme. 

Ada yang mengambil bantuan dari bank, ada juga yang melalui kantor pos.

Mengenai besaran bantuannya, didasari atas jumlah komponen yang dimiliki. Dengan, jumlah uang bantuan yang akan diterima beragam nominalnya. 

Adapun syarat penerima PKH, dan BPNT Sembako meliputi : Keluarga yang berasal dari data DTKS Kemensos. 

Memiliki komponen PKH (Anak sekolah yang terdata di Dapodik, dan Emis) Meliputi SD, SMP, SMA/Sederajat, balita, ibu hamil, disabilitas, dan lansia. Kemudian memiliki KK dan KTP padan dan online di Dukcapil. Serta masuk kedalam penambahan maupun penggenapan dari kuota yang telah ada.

Kategori :