Akan tetapi, satu plot twist yang menjadikan aktivitas perusahaan ini terhenti, yakni terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
"Pulau atau wilayah dengan luas kurang dari 20.000 hektar ini tak bisa dilakukan penambangan apapun," dikutip dari Kementerian LHK.
Sangat beruntung, luas Pulau Romang masuk dalam kkategoori pulau kecil yang termasuk ke dalam aturan terbaru.