Anak berusia dini atau balita (usia 0-6 tahun): Rp. 3.000.000,- per tahun atau setara Rp.750.000,- per tahapnya.
Ibu hamil: Rp. 3.000.000,- per tahun atau setara Rp.750.000,- per tahapnya.
Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp.900.000,- per tahun atau setara Rp. 225.000,- per tahapnya.
Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp. 1.500.000,- per tahun atau setara Rp. 375.000,- per tahapnya.
Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp. 2.000.000,- per tahun atau setara Rp. 500.000,- per tahapnya.
BACA JUGA:5 Hal yang Akan Terjadi Jika Gank Water Sign, Cancer dan Pisces Menjalin Sebuah Hubungan
BACA JUGA:TERLARANG ! Ini 4 Kalimat yang Bahaya Jika diucapkan Oleh Orang Tua Ke Anaknya
Lansia (usia 70 tahun ke atas): Rp. 2.400.000,- per tahun atau setara Rp. 600.000,- per tahapnya.
Penyandang disabilitas berat: Rp. 2.400.000,- per tahun atau setara Rp. 600.000,- per tahapnya.
Bantuan diberikan secara bertahap.
Tahap 1 bulan Januari-bulan Maret 2024, tahap 2 bulan April-bulan Juni 2024, tahap 3 bulan Juli-bulan September, dan tahap 4 bulan Oktober-Desember 2024.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT)
Bantuan selanjutnya yang diberikan pemerintah adalah BNPT atau Bantuan Pangan Non Tunai/Kartu Sembako. Meski disebut non tunai, masyarakat penerima manfaat tetap mendapat bantuan dalam bentuk uang.
BACA JUGA:5000 Orang Anak Penerima Bansos PKH Mendapatkan Bantuan PENA Muda Untuk Usaha
Jumlah yang diterima yaitu sebesar Rp 200.000 per bulan dan dibagikan dua bulan sekali.