Masukkan data diri, mulai dari Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP.
Setelah registrasi berhasil, akses menu 'Daftar Usulan' di aplikasi.
Masukkan kembali data diri sesuai dengan petunjuk.
Pilih jenis bansos yang diinginkan.
Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
BACA JUGA:7 Ciri Khas Palembang yang Buat Wong Kito Bangga, Dari Makanan Hingga Kebudayaannya!
Pendaftaran DTKS Offline
Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Usulan akan di input ke aplikasi bansos.
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi.
Hasil verifikasi akan difinalisasi dinas sosial kabupaten/kota.
Kepala daerah akan melakukan pengesahan.