KPK Respon Tuntutan Masyarakat dan DPR, Pastikan Bakal Dalami Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Jumat 02-08-2024,18:54 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Selain itu juga, ada juga laporan dari elemen masyarakat sipil yakni Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) yang dilayangkan ke KPK baru-baru ini. 

DIketahui, dalam laporan tersebut, mereka menyeret nama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki.

"KPK kami harapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar Nasir dalam keterangannya, Jumat 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Ada 69 Posisi Jabatan! BUMN PT Pertamina (Persero) Group Buka Lowongan Kerja Besar-besaran! Ini Cara Lamarnya

BACA JUGA:KEREN! Anak Petani di OKI Raih Juara Kompetisi Matematika Tingkat Dunia

Lebih lanjut menurutnya, meski sebagian pihak memberikan penilaian yang baik atas pelaksanaan haji tahun. 

Namun, pembentukan Pansus Haji oleh DPR RI menunjukkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan haji.

Ditegaskan Nasir, ia ingin aspek akomodasi, transportasi, bahan makanan, dan kuota khusus yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia didalami KPK.

"Komisi III DPR RI berprasangka baik kepada KPK bahwa lembaga anti rasuah ini punya concern untuk menertibkan pelaksanaan ibadah Haji," kata politisi PKS itu.

BACA JUGA:Astra Financial Catatkan Transaksi Rp2,53 Triliun Selama Perhelatan GIIAS 2024

BACA JUGA:TERLARANG ! Ini 4 Kalimat yang Bahaya Jika diucapkan Oleh Orang Tua Ke Anaknya

Diketahui, Menteri Agama, Yaqut dan Rahmat Dasuki dilaporkan FPAK ke KPK terkait pelaksanaan haji 2024. 

Dalam laporan tersebut, FPAK mengaku telah menemukan sejumlah dugaan adanya kejanggalan pembagian kuota haji tambahan.

Sementara itu, Yaqut telah memastikan tak ada penyalahgunaan alokasi kuota tambahan operasional ibadah haji 2024. 

Dijelaskannya, kuota haji untuk Indonesia pada tahun ini mencapai 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Terbaru di Wilayah Sumsel, Pertamax Rp13.500 Per Liter

Kategori :