PALPRES.COM - Ada sebuah rumah sakit di Jawa Barat yang menyediakan layanan aborsi bagi korban pemerkosaan.
Menariknya, pemerintah resmi mengizinkan korban tindak pidana pemerkosaan atau kekerasan seksual lain melakukan aborsi.
Bahkan, hal ini diatur dalam Pasal 116 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Lantas, rumah sakit mana di Jawa Barat yang melayani aborsi bagi korban pemerkosaan?
BACA JUGA:6 Cara Menaklukan Pria dan Wanita Aries yang Terkenal Mempesona dan Berkarisma, Catat Ya!
Ya, rumah sakit di Jawa Barat dimaksud yakni RSUD Majalengka.
Seperti diutarakan Direktur RSUD Majalengka, Erni Harleni bahwa pihaknya menyatakan kesiapan melaksanakan aborsi bagi korban pemerkosaan asalkan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan pemerintah.
"Ada indikasi medis yang memperbolehkan aborsi.
Antara lain jika kondisi kesehatan ibu atau janin buruk, misalnya seperti kehamilan kosong, janin tak berkembang atau terdapat cacat beras yang terdeteksi melaluo USG," ucap Erni pada Sabtu 3 Agustus 2024.
BACA JUGA:Samai Kemajuan 7 Negara, Inilah Proyek Tol Bawah Laut IKN, Segera Terwujud?
BACA JUGA:9 Fakta Mencengangkan Tentang Palembang yang Bikin Penasaran, Wong Palembang Wajib Tahu
Tak hanya itu, kondisi kesehatan ibu seperti tekanan darah tinggi atau penyakit lainnya juga bisa menjadi pertimbangan untuk aborsi.
"Apabila pemerintah menginginkan prosedur seperti ini, maka kami siap melakukannya sepanjang sesuai aturan," tegasnya.
Menurutnya, dalam konteks teknis medis, aborsi bisa dilakukan dalam berbagai tahap kehamilan.