Rumah Sakit di Jawa Barat Ini Layani Aborsi Korban Pemerkosaan, Cek Syaratnya

Sabtu 03-08-2024,17:33 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Apabila usia kehamilan masih dini, maka prosedut aborsi dapat lebih sederhana.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Sumatera Barat Memiliki 'Gunung Emas' Setinggi 2.919 Meter, Cek Lokasinya

BACA JUGA:CAIR LEBIH CEPAT! KPM PKH dan BPNT Tersenyum Bahagia, Dana Bansos Masuk Ke Rekening

Akan tetapi, jika janin sudah cukup besar, maka prosedur medis yang lebih kompleks diperlukan, misalnya pembedahan.

"Jadi secara teknis, aborsi merupakan hal yang sering dilakukan di dunia medis.

Selama ada indikasi medis dan prosedurnya jelas, maka kami siap laksanakan," tukasnya.

Diketahui, Pemerintah Pusat melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan aborsi hanya diperbolehkan atas dasar indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana pemerkosaan.

BACA JUGA:PENUH MISTERI! Kampung Pasar Setan di Banjarnegara Jawa Tengah Ternyata Menyimpan 'Harta Karun' Ini

BACA JUGA:Inilah Bacaan Ajian Qulhu Geni dan Qulhu Sungsang Sunan Ampel, Raja Jin Tanah Jawa Sampai Tunduk

Dalam PP tersebut, Pasal 118 juga menjelaskan bukti-bukti yang harus dilampirkan, seperti surat keterangan dokter mengenai usaia kehamilan dan keterangan penyidik mengenai dugaan pemerkosaan.

"Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya bisa dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, serta memenuhi standar dan dilakukan tenaga medis yang kompeten," tulis Pasal 119 ayat 2 PP tersebut.

Kategori :