Nah, perlu diketahui juga aturan terbaru bahwa untuk mendapatkan bansos yang bersumber dari Kemensos (Kementerian Sosial), seseorang harus terlebih dahulu masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
BACA JUGA:TERLARANG ! Ini 4 Kalimat yang Bahaya Jika diucapkan Oleh Orang Tua Ke Anaknya
BACA JUGA:9 Merek HP Terbaru yang Keren Serta Daftar Harganya
Aturan terbaru yang ada yaitu, pihak desa atau kelurahan bisa langsung menginput melalui operator desa. Sebelumnya data terlebih dahulu dilaksanakan melalui Musdes atau Muskel.
Baru lah data yang diinput bisa langsung di approve oleh dinas sosai setempat.
Demikian informasi penting terkait penyaluran bansos PKH Tahap 3, dan BPNT Sembako yang dicairkan berbarengan nantinya untuk 3 bulan sekaligus.