Dimana putusan itu memperbolehkan calon tunggal berkontestasi di pilkada.
Putusan itu juga diikuti Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 yang memperbolehkan pemantau pilkada terakreditasi untuk menjadi pemohon di perselisihan hasil pilkada calon tunggal.
"Mestinya terobosan MK bisa diikuti KPU," kata Titi.
"Jika KPU fasilitasi calon tunggal berkampanye, mestinya fasilitas yang sama juga bisa terhadap kolom kosong.
Karena ini dilakukan dalam, misalnya alat peraga, iklan di media massa cetak-elektronik," terangnya.
BACA JUGA:Hadapi Musim Panas, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Jalankan Program Polisi Sanjo
BACA JUGA:SIAP-SIAP KPM! 6 Bansos Ini Bakal Disalurkan Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79
Lebih lanjut, Titi juga menyarankan KPU untuk memberikan hak kampanye kotak kosong ke pemantau pemilu berakreditasi dan mengatur penggunaan dana untuk kampanye tersebut.
"Hak kampanye pendukung kolom kosong itu juga harus diikuti transparansi dan pelaporan dana kampanye ke KPU supaya tidak ada peredaran dana-dana ilegal," katanya.