MK Terima 244 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Daerah Kamu Termasuk?
Ilustrasi MK terima 244 gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024-Mahkamah Konstitusi-
PALPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 244 pengajuan sengketa terkait hasil Pilkada 2024 hingga saat ini.
Rinciannya, terdiri dari dua gugatan untuk Pemilihan Gubernur, 196 gugatan untuk pemilihan bupati dan 44 gugatan untuk pemilihan walikota.
Proses pengajuan sengketa ini bisa dilakukan secara online melalui situs mkri.co,id atau secara langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Bahkan, MK membuka layanan penerimaan gugatan hingga 18 Desember 2024.
BACA JUGA:6 Perbedaan dari Motor Honda PCX 160 Baru vs PCX 150 Lama, Mulai Dari Desain Hingga Performa Mesin!
BACA JUGA:GAWAT! 5 Daerah di Sumsel Ini Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana, Wilayah Kamu Termasuk?
Menariknya, yang menjadi salah satu sorotan yakni Pilkada Jakarta, yang saat ini belum mencatatkan adanya pengajuan gugatan dari pasangan calon (paslon).
Akan tetapi, hari dimana batas akhir pengajuan sengketa untuk Pilkada Jakarta, paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil - Suswono dikabarkan akan segera melayangkan gugatan.
Tim pemenangan paslon ini mengklaim adanya dugaan kecurangan selama proses pemilihan.
Tim Ridwan Kamil - Suswono memersoalkan sejumlah hal, termasuk dugaan pencoblosan suara secara tidak sah di TPS 028 Pinang Ranti.
BACA JUGA:MANTAP! Praktik Jual Bayi yang Beroperasi Selama Puluhan Tahun Telah Terbongkar, 2 Bidan Ditangkap
Bukan itu saja, ada laporan mengenai perusakan alat peraga kampanye yang telah dilaporkan ke Bawaslu, namun belum mendapat respon.
Tim ini juga menyoroti tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 50 persen, menduga adanya ketidaksesuaian prosedur distribusi surat pemberitahuan C6 oleh KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: