Hal ini sejalan dengan keputusan Kemendes, dan PTT untuk menyerahkan sepenuhnya terkait hal teknis ke pemda masing-masing.
Semua keputusan diambil berdasarkan kesepakatan dari Musdes (Musyawarah Desa), dan Muskel (Musyawarah Kelurahan).
BACA JUGA:NOMINAL BANTUAN NAIK! Kemensos Bagi 4 Bansos Minggu Ini, Berikut Cara Pengajuannya
BACA JUGA:Bansos BPNT Juli - Agustus Rp400.000 Masuk Ke Rekening KPM, Sudah SP2D?
Pada awalnya, BLT-DD diperuntukan untuk masyarakat didesa atau kelurahan yang terdampak pandemi covid -19 beberapa tahun ini yang tidak tercover oleh bantuan regular dari Kemensos dan Pemda setempat.
Dengan didapati fakta semakin landainya kasus covid ditanah air, maka bantuan inipun tidak akan dilanjutkan pada tahun 2023 ini.
Sebagai gantinya, masyarakat akan mendapatkan bantuan BLT Ekstream.
Adapun kuota penerimanya, tidak akan sebanyak dari penerima BLT-DD 2022.
Karena dibatasi maksimal 25 persen.
BACA JUGA:Kapan PKH dan BPNT Cair, Ini Jadwal Resminya Untuk Tahap 3 -4 Pengambilan Via Pos dan KKS
BACA JUGA:4 Motor Lawas Incaran Kolektor, Ada yang Harganya Capai Rp 1 M
Bahkan jika didapati dalam satu desa atau kelurahan tidak ada keluarga dengan pendapatan kategori miskin ekstream, desa/kelurahan tersebut boleh tidak mengusulkan.
Atau mempertimbangkan 4 kelompok penerima ini yaitu lansia, disabilitas, memiliki penyakit menahun, serta tidak mampu bekerja karena keterbatasan jasmani, dan faktor lainnya.
Direncanakan bantuan ini akan dicarikan paling cepat Agustus, dan paling lambat September mendatang.
Mengingat periode penyaluran diserahkan kepada pemda masing-masing.
Bisa jadi per 3 bulan, maupun per dua bulan.