Cantik Tapi Membawa 'MAUT' Inilah Paras Wajah Mahasiswa Dalam Kasus kecelakaan Pekan Baru

Senin 05-08-2024,14:09 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

PEKANBARU, PALPRES.COM - Pihak Polisi telah menetapkan Marisa Putri (21) mahasiswi cantik yang menabrak emak-emak pengendara motor hingga tewas sebagai tersangka di Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku dijerat oleh  Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Yang dimana dalam penjelasan Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan

Bahwa tersangka Marisa Putri menabrak korban Renti Marningsih (46) usai pulang dugem dari tempat hiburan malam.

BACA JUGA:PLN Icon Plus Hadirkan MyICON+, Solusi Terintegrasi Untuk Optimalisasi Pelayanan Pelanggan

BACA JUGA:SEDIH! Inilah Curahan Hati Anak Dari IRT Pekan Baru yang Meninggal Ditabrak Oleh Mahasiswa Cantik Pulang Dugem

“Kami sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” ujarnya, Minggu 4 Agustus 2024

Lalu Menurutnya, Marisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kemudian diikuti Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"MP dari hasil tes urine juga positif amfetamin dan metamfetamin," katanya.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ingin Terus Tingkatkan Pemenuhan Hak-Hak Anak di Sumsel

BACA JUGA:Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Ikut Turun, Daftar Harganya Cek di Sini

Tak hanya itu Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat mengatakan, kronologi kecelakaan bermula saat tersangka mengendarai mobil Toyota Raize dari tempat hiburan malam dengan kecepatan tinggi. 

Lalu Korban diduga dalam pengaruh narkoba dan minuman keras (miras) dan menabrak korban di TKP.

"Tersangka menabrak korban yang melaju di depannya dan tidak tidak sadari hingga menyeret sejauh 50 meter, Pelaku berhenti setelah dikejar driver ojek online dan diberi tahu telah menabrak," ujarnya, Minggu 4 Agustus 2024

Kategori :