KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan sebanyak 4,9 ton.
Yang dilakukan oleh dua orang pemuda berinisial W (28) dan K (29) asal warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir diringkus kepolisian setempat.
Hal itu Disampaikan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto.
Yang dimana dalam keterangannya jika peristiwa perompakan ini terjadi di perairan Desa Sungai Menang pada Jumat 19 Juli 2024 yang terjadi sekitar jam 00.06 Wib.
BACA JUGA:76 Calon Paskibraka Mulai Jalani Latihan di Cibubur, Siap-siap ke Ibukota Nusantara
BACA JUGA:Final! Partai Golkar Resmi Usung Hj Lucianty-Syafarudin di Pilkada Muba 2024
"Saat itu terdapat sekitar 25 – 30 orang melakukan aksinya menggunakan beberapa speedboat (perahu motor). Setelah kedapatan adanya kapal yang membawa sawit mereka memberhentikannya dan mengambil sebagian bawaannya," kata Hendrawan saat dikonfirmasi wartawan Senin 5 Agustus 2024 siang.
Tak hanya itu Dikatakan dalam aksinya.
Sekitar puluhan pelaku yang belum ketahui identitas.
Mereka berhasil membawa kabur total 4,6 ton TBS tersebut hingga menyebabkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp 11.200.000 rupiah.
BACA JUGA:BRAVO! Tim Gabungan Polres OKI Bongkar Kasus Perompakan TBS Sawit, Ini Pelakunya
BACA JUGA:PT Bukit Asam Raih 2 Penghargaan, Dukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Lalu korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).
"Kita sudah mengantongi identitas pelaku lainnya dan terus akan melakukan pengembangan perkara ini sampai tuntas," jelas dia.
Setelah penyelidikan intensif pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekitar jam 07.30 Wib.