Meski demikian nomor tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang menggunakan nomor cantik.
BACA JUGA:Cocok Buat Ojek Online! Inilah Motor Listrik Murah Volta, Cek Harganya
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Sedan Murah, Pilihan Anak Muda Zaman Now dan Irit Bahan Bakar
Tapi asumsin perbedaan pada pelat nomor antara kendaraan yang beli kredit dan cash tidak benar.
Tidak ada perbedaan antara pelat nomor kendaraan, baik itu kendaraan yang dibeli secara kredit ataupun cash.
Perbedaan pada angka pelat nomor kendaraan tersebut di sesuaikan dengan jenis kendaraan tersebut, seperti bus, mobil penumpang, motor, kendaraan berat, hingga kendaraan khusus.
Misalnya wilayah hukum DKI Jakarta menggunakan angaka depan 1,2, dan 8 untuk jenis kendaraan mobil penumpang.
BACA JUGA:Fiturnya Canggih! Motor Baru 2025 Ini Pakai Mesin 160cc, Cek Harganya
BACA JUGA:4 Motor Lawas Incaran Kolektor, Ada yang Harganya Capai Rp 1 M
Sementara untuk sepeda motor plat nomor kendaraan akan diawali angka 2,3,4, dan 5.
Sedangkan untuk jenis bus akan menggunakan angka kepala 7 pada pelatnya.
Kendaraan berat dan kendaraan khusus akan menggunakan angka kepala 9 pada pelatnya.
Setiap plat nomor kendaraan akan berbeda setiap wilayah yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:4 Motor Lawas Incaran Kolektor, Ada yang Harganya Capai Rp 1 M
BACA JUGA:Pakaian Sultan! Honda Gold Wing 2025 Miliki Fitur Terbaru dengan Harga Jual Segini
Oleh karena itu, kendaraan yang dibeli secra kredit dan cash tidak benar memiliki plat nomor tersendiri.