Yakni melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Pidana Umum sebagaimana yang diamatkan pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Dibantu Water Bombing, Tim Gabungan Penanggulangan Karhutla Berjibaku Padamkan Api di Sumsel
BACA JUGA:Menuju HUT ke 79 RI, Pemprov Sumsel Diwakilkan Pj Sekda Edward Candra Terima Duplikat Bendera Pusaka
Kajari OKI juga menyampaikan tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang.
Kemudian juga barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejari OKI menjadi aman, tentram dan kondusif," ungkap Hendri.
Sementara itu, Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya mengatakan kegiatan ini merupakan bukti komitmen kejari dan pemerintah dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Perkuat Sinergitas dengan Komisi Yudisial RI
"Kegiatan ini merupakan bukti komitmen dan kolaborasi kita menjadi kebaikan dan kekuatan untuk memberantas tindak kejahatan yang ada.
Tentunya kami berharap kita dapat meminimalisir kejahatan, bahkan tidak akan ada lagi tindak kejahatan dan tindak pidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir," harapnya.