PKH adalah salah satu program bantuan sosial yang rutin disalurkan pemerintah kepada penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).
Kemudian ada BLT Mitigasi Risiko Pangan juga akan disalurkan kepada masyarakat.
BLT Mitigasi Risiko Pangan menjadi pengganti BLT El Nino yang berakhir pada Desember 2023.
BACA JUGA:5 HP Merek Samsung Harga Cuma Sejutaan, Meski Murah Spek Keren Ga Kaleng-kaleng!
BACA JUGA:5 Merek Mobil Dibawah Rp 200 Juta yang Irit BBM, Dari Daihatsu Sampai Toyota
BLT Mitigasi Risiko Pangan ini diberikan selama tiga bulan berturut-turut, yaitu Januari hingga Maret, dengan besaran Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000.
Namun, pada bulan yang telah ditentukan, bansos ini belum cair sepenuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 terkait pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Meskipun begitu Airlangga menegaskan tidak ada kendala pada anggarannya.
Dana sebesar Rp11,25 triliun telah dialokasikan Kemenkeu. “Enggak ada kendala, anggaranya ada,” tutur Airlangga kepada pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Minggu (5/5/2024).
BACA JUGA:5 Mobil Sering di Pakai Para Old Money dan Jarang ditemui di Indonesia
BACA JUGA:5 Zodiak yang Pas Banget Jika Menjalin Hubungan Dengan Leo, Nomer 2 Ga Nyangka Banget!
Selanjutnya adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan yaitu PIP (Program Indonesia Pintar) yang, bertujuan untuk memperluas akses dan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Kemensos meningkatkan kontrol pada pengusulan data penerima bantuan sosial dengan mendorong pemerintah desa/kelurahan melakukan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel), sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.
Untuk itulah, Kemensos menyatakan aparat desa harus melampirkan foto bukti pelaksanaan musdes dan muskel tersebut, saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial setempat.
Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).