Operasi Sikat Musi II 2024, Polres Pagaralam Ungkap TO Kasus Curat

Kamis 08-08-2024,08:05 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

PAGARALAM, PALPRES.COM – Polres Pagaralam ungkap TO Kasus Curat pada Operasi Sikat Musi 2024.

Kasus yang masuk dalam Target Operasi (TO) Polres Pagaralam itu yakni kasus 3C.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan atau Curat.

Kasus itu melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana.

BACA JUGA:BRAVO! Tim Gabungan Polres OKI Bongkar Kasus Perompakan TBS Sawit, Ini Pelakunya

BACA JUGA:Korupsi Dana Imam Masjid, Mantan Pejabat OKI Divonis 2 Tahun Penjara

Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Terkait ungkap kasus TO tersebut, dilakukan press release di Mapolres Pagaralam, Rabu 7 Agustus 2024.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH, SIK, MT melalui Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana SH menjelaskan ungkap kasus TO pertama atas nama Tersangka Yoga Apriansyah (32), warga Dempo Utara Kota Pagaralam.


Barang bukti kasus TO Operasi Sikat Musi 2024 Polres Pagaralam-SMSI-

Menurut Kapolres, tersangka merupakan resedivis kasus pencurian yang telah divonis.

BACA JUGA:Jual 1.356 Akun Whatsapp Pakai Data Orang Lain, 7 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Tersangka atas kasus itu, sudah menjalani hukumannya selama 4 bulan pada 2015.

Tersangka Yoga terbilang licin, karena berhasil melarikan diri saat  hendak ditangkap petugas.

Kategori :