Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kualitas data memang perlu dibenahi jika ada kesalahan baik sedikit ataupun banyak.
Dikarenakan akan merugikan masyarakat itu sendiri.
Proses pembenahan harus sudah dilakukan sejak awal pengajuan.
BACA JUGA:5 Zodiak yang Pas Banget Jika Menjalin Hubungan Dengan Leo, Nomer 2 Ga Nyangka Banget!
BACA JUGA:Tampil Lebih Mewah, Ini Dia 5 Keunggulan dari Mobil MPV Toyota Innova Crysta
Agar data yang ada di DTKS, dan Dukcapil telah sinkron.
Sebagai tambahan informasi, sejak beberapa hari yang lalu Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan kebijakan baru terkait permasalahan data yang belum sepenuhnya akurat.
Dimana kebijakan untuk update data akan dilakukan minimal satu bulan sekali.
Hal ini sangat ditekankan kepada pihak desa atau kelurahan yang memegang wewenang penuh untuk menambah usulan penerima bansos PKH maupun BPNT.
Agar data yang dihasilkan lebih akurat. Sebagai contoh, yang meninggal bisa segera dikeluarkan atau di wariskan kepesertaan bansosnya kepada ahli waris (jika ada).
BACA JUGA:4 Sastrawan Asli Palembang yang Mungkin Kamu Belum Tahu, Namanya Sebesar Karyanya!
BACA JUGA:5 HP Merek Samsung Harga Cuma Sejutaan, Meski Murah Spek Keren Ga Kaleng-kaleng!
Sehingga yang meninggal tidak lagi terdata mendapatkan bansos. Hal ini tentu merupakan pekerjaan rumah bersama.
Dimana pihak desa atau kelurahan akan lebih pro aktif terkait data.
Bahkan mereka bisa mengajukan sendri pada aplikasi SIK-NG yang dipegang masing-masing operator desa atau kelurahan.
Kemudian nama tersebut di sahkan oleh dinas sosial terkait.