PALPRES.COM - Untuk mendapatkan bansos PKH, masyarakat harus terlebih dahulu masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang merupakan sumber data bansos yang dipakai Kemensos, barulah nanti jika ada penambahan kuota masuk sebagai penerima.
Sampai saat ini, untuk mendapatkan bansos PKH (Program Keluarga Harapan), seorang warga Indonesia harus memenuhi beberapa syarat yang ada dulu, salah satunya mendaftar di DTKS yang merupakan sumber data bansos tanpa harus ke dinas sosial langsung
Tidak banyak yang tahu, bahwa PKH merupakan bantuan sosial yang menjadi program unggulan dari pemerintah saat ini.
Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga kurang mampu yang kemudian ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).
BACA JUGA:Terdaftar Di DTKS Tapi Belum Dapat Bansos PKH Maupun BPNT Dari Kemensos, Simak 4 Penyebabnya!
Dalam perjalananya, PKH telah banyak memberikan kontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan ditanah air.
Sudah lebih dari 16 tahun, PKH berjalan. Berbeda dari bantuan sosial lainnya, PKH tidak hanya sekedar memberikan bantuan sebagai stimulus.
Akan tetapi, memberikan pendampingan, dan pemerdayaan kepada penerimanya melalui kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga)
Sebagai bantuan non tunai, dan tunai bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
BACA JUGA:9 Kriteria Masyarakat yang Bisa Dapat Bansos Regular Kemensos, Mulai dari PKH Hingga BPNT Sembako
Manfaat PKH juga dirasakan ubagi para penyandang disabilitas dan lanjut usia untuk mempertahankan taraf hidupnya ditengah keterbatasan usia, dan fisik.
Jika melihat mekanisme penyalurannya yang berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2024 bansos PKH disalurkan menjadi 2 cara.
Pertama non tunai melalui ATM/KKS (Bank Himbara). Kedua, melalui PT.Pos Indonesia berbentuk tunai seperti BLT.