Besaran bantuan PKH didasari atas jumlah komponen yang dimiliki.
Dengan, jumlah uang bantuan yang beragam.
Adapun syarat penerima PKH meliputi : Keluarga yang berasal dari data DTKS Kemensos, memiliki komponen PKH (Anak sekolah yang terdata di Dapodik SD, SMP, SMA/ Sederajat, balita, ibu hamil, disabilitas, dan lansia serta pernah menjadi korban pelanggaran HAM), kemudian memiliki KK dan KTP padan dan online di Dukcapil.
BACA JUGA:Jangan Ngaku Wong Palembang Kalau Belum Mencoba 7 Jenis Pempek Ini, Rasonyo Bikin Nagih!
Untuk megetahui apakah kamu merupakan penerima bansos pada tahun 2024 ini. Berikut cara cek sederhana yang bisa kamu lakukan dimana saja.
Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Bisa juga melalui aplikasi usul sanggah yang ada di Playsotre.
Kemudian cara terakhir, kamu bisa meminta bantuan kepada Pendamping Sosial PKH yang ada di wilayah tinggalmu untuk mengetahuinya melalui website SIK-NG.
Caranya ini hanya bisa dilakukan oleh orang yang bertugas pada jobdesk ini.
BACA JUGA:9 Fakta Mencengangkan Tentang Palembang yang Bikin Penasaran, Wong Palembang Wajib Tahu
BACA JUGA:5 Zodiak yang Pas Banget Jika Menjalin Hubungan Dengan Leo, Nomer 2 Ga Nyangka Banget!
Atau Juga meminta bantuan, petugas di dinas sosial setempat, atau operator desa maupun kelurahan.
Untuk menjadi peserta PKH, kamu cukup memenuhi persyaratan berikut ini. Pertama, merupakan pengurus yang masuk dalam penambahan ataupun penggenapan kuota dari yang telah ada.
Kedua, memiliki KK, dan KTP yang padan di Dukcapil, Dapodik, Emis, DTKS, dan SIK-NG. Ketiga, memiliki minimal satu dari keenam komponen PKH dibuktikan sedarah/kandung dalam satu KK .
Keempat, masuk kedalam DTKS.