Jokowi Siapkan Dana Rp 11 Triliun, BLT MRP Mitigasi Resiko Pangan Segera dibagikan Untuk 7 Kategori Masyarakat

Kamis 08-08-2024,19:16 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Apabila Anda terdaftar sebagai KPM, layar akan menampilakan status, jadwal hingga besaran nominal bansos.

Syarat sebagai Penerima Bansos BLT MRP

BACA JUGA:KEREN ! 5 Ciri Khas Suku Palembang yang Unik dan Jarang Ditemukan Ditempat Lain

BACA JUGA:4 Hal yang Membuat Kamu Harus Menonton Film Heartbreak Motel

Adapun syarat sebagai penerima BLT MRP yakni 

Pertama, KPM yang terdaftar di data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki data yang sama dengan DTKS Kemensos.

Kedua, merupakan penerima PKH non Murni (dapat PKH dan BPNT).

Ketiga, masuk kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Keempat, merupakan nama yang sudah di SK (Surat Keputusan).

Kelima, masuk kedalam SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana).

BACA JUGA:5 HP Merek Samsung Harga Cuma Sejutaan, Meski Murah Spek Keren Ga Kaleng-kaleng!

BACA JUGA:Jangan Ngaku Wong Palembang Kalau Belum Mencoba 7 Jenis Pempek Ini, Rasonyo Bikin Nagih!

Keenam, merupakan masyarakat pemilik KK dan e-KTP yang online dan padan Dukcapil.

Ketujuh, masyarakat terdampak, miskin, dan kurang mampu yang masuk dalam desil 1.

 

Kategori :