JAKARTA, PALPRES.COM - Kominfo ancam sanksi 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran yang terkait dengan judi online alias judol.
Sanksi yang dijatuhkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP)
Demikian sebagaimana dikutip dari laman Website Kementerian Kominfo, kominfo.go.id
Menurut Menteri Kominfi Budi Arie Setiadi, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Jasa Pembayaran untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.
BACA JUGA:Emina Cosmetics Gelar Beauty and Handsome Class Bersama Duta Kesehatan Sumsel 2024
Saat ini, sebanyak 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, menurut Budi Arie, pihaknya telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP yang mendaftarkan diri.
“Kita temukan adanya indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut, untuk aktivitas perjudian.
Kemudian kita minta para Penyelenggara Jasa Pembayaran, melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.
BACA JUGA:KNN Melayu Seruman Desa Arul Durin Mendukung Dalam Semi Open Turnamen Bola Kaki
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Sebut Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Tertinggi di Sumatera
Tujuannya utuk memastikan, bahwa layanan mereka tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya,” papar Budi Arie.
Menurut Budi Arie, hasil pemeriksaan internal/audit Penyelenggara Jasa Pembayaran, diserahkan kepada pihak Kementerian Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan diterima.
Jika dalam waktu 7 hari hasil pemeriksaan belum diterima pihaknya, lanjut Budi, penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenai sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan.