Bahkan, kenaikan harga yang ditetapkan menjadi yang paling terjangkau.
BACA JUGA:Kemensos Bagikan 2 Bansos Pada September, Dana Cair Hanya Dengan Menunjukan KK dan KTP!
BACA JUGA:Inilah 5 Senjata Tradisional Khas Sumatera Selatan, Nomor 4 Paling Keramat dan Berdaya Magis
Hal ini dikarenakan daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.
Seperti diketahui, harga BBM non subsidi jenis Pertamax pada bulan lalu berkisar di angka Rp12.950.
Dengan harga saat ini, kenaikannya sekitar Rp750.
"Penetapan harga telah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang regulasi harga JBU atau BBM non subsidi.
BACA JUGA:Kapal Penampung Produksi Minyak Tertua di Dunia yang Ada di Indonesia Setop Beroperasi, Kok Bisa?
Kami pastikan, harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualits setara," pungkasnya.