CATAT! Berikut Beberapa Alasan Kamu Tidak Pernah Dapat Bansos Dari Kemensos 2024

Minggu 11-08-2024,17:48 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.

Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. 

BACA JUGA:Bansos PKH Sudah Cair, Kapan Giliran BLT BPNT Periode 3 dan 5? Cek Juga Info Terbaru Tentang BLT MRP!

BACA JUGA:3 Tipe Warga Ini Bisa Dapat Bansos BPNT Sembako Pada September Via PT. POS Indonesia 3 Bulan Sekaligus

Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. 

Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. 

Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.

Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. 

Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama yang diketikkan. 

BACA JUGA:PERHATIAN! 4 Cara Ini Bisa Dilakukan Untuk Menghadapi Pasangan yang Selalu Meremehkan Dirimu

BACA JUGA:7 Film yang Pas Buat Ditonton Libur Agustus Ini, Ada Dosen Gaib Hingga Kang Mak From Pee Mak

Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. 

Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya. 

Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.

Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP. 

BACA JUGA:Murah Tapi Terkesan Mewah, 4 Mobil Lawas Ini Masih Jadi Buruan Kolektor, Nomer 2 Identik Milik Pejabat!

Kategori :