PALEMBANG, PALPRES.COM – Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Palembang merebak di beberapa media massa.
Dalam pemberitaan sejumlah media, disebutkan jika terjadi dugaan pungli atau punggutan liar jual beli kamar dengan nominal Rp350 ribu.
Terkait pemberitaan itu, Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan AMd, IP, SH, memberikan klarifikasinya, Selasa 13 Juli 2024.
Dalam klarifikasinya, Karutan David Rosehan membantah keras pemberitaan soal praktik dugaan pungli di Rutan Kelas I Palembang.
BACA JUGA:Kemensos Tambah Penerima Bansos PKH dan BPNT, Untuk Syaratnya Cek Disini!
BACA JUGA:PWI Sumsel Launching Mappilu, OKI Segera Bentuk Kepengurusan
Menurut David Rosehan, pemberitaan itu tidak benar dan tak berdasarkan fakta di lapangan.
“Oleh karenanya kami hari ini memberi klarifikasi terkait pemberitaan yang tak benar itu.
Pertama-tama, kami tegaskan bahwa Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Kepala Rutan Kelas I Palembang David Rosehan, Selasa 13 Agustus 2024.
Terkait pemberitaan tersebut, menurut David Rosehan, pihaknya langsung memberi klarifikasi terhadap orang tua salah satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Rutan Kelas I yang katanya mengalami pungli.
BACA JUGA:CAKEP! Srikandi PWI OKI Ramaikan Lomba Gerak Jalan Ketepatan Waktu HUT Ke-79 RI
BACA JUGA:Mahasiswa KKN Melayu Serumpun di Desa Arul Bantu Buatkan Plang Lomba 17 Agustus
“Untuk memastikan terkait pemberitaan itu, kita sudah cek fakta di lapangan.
Hasil dari investigasi sementara, menunjukkan bahwa tidak ada praktik punglin jual beli kamar seperti yang diberitakan," ungkap David Rosehan.
David Rosehan menyebut, pihaknya juga ingin menegaskan bahwa pihak Rutan Kelas I Palembang selalu mengutamakan prinsip keadilan dan pelayanan yang sama.