Soal Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Palembang, Ini Klarifikasi dari Karutan David Rosehan

Selasa 13-08-2024,19:15 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP), tanpa terkecuali. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Perusahaan Kontraktor Pertambangan Batubara Nasional PT Riung Mitra Lestari

BACA JUGA:Ini 4 Penyakit yang Memakan Biaya Paling Tinggi di Indonesia, Nggak Ditanggung BPJS Kesehatan?

"Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait dugaan tersebut, kami sangat terbuka untuk menerima laporan.

Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Dikatakan David, pihaknya menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, akurat dan berimbang.

"Kami akan terus berupaya untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas serta fungsi pengayoman. 

BACA JUGA:Calon Pendaftar CPNS Wajib Tahu! Inilah Daftar Gaji PNS Terbaru 2024

BACA JUGA:SPBU Patih Galung Dikenai Sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Turunkan Tim Investigasi

Kita juga melakukan pedoman pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Rutan Kelas I Palembang," pungkasnya.

Pungutan Liar

Dikutip dari laman Wikipedia, pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. 

Kebanyakan pungli dipungut oleh oknum pejabat atau aparat.

BACA JUGA:6 Posisi Menarik! Lowongan Kerja Terbaru dari PT Seng Fong Moulding Perkasa, Ini Detailnya

BACA JUGA:Blak-blakkan, Andika Rosadi Ungkap Alasan Digugat Cerai Nisya Ahmad, Sering Bohong dan Tempramental

Walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. 

Kategori :