PALEMBANG, PALPRES.COM - Dinas Perhubungan Kota Palembang menegaskan bahwa ada boleh tidak ada kendaraan truk.
Yang dimana dengan adanya over dimension dan over load (ODOL) yang melintasi Jembatan Ampera.
Sehingga Hal itu sudah diatur dalam Perwali dan rambu larangan truk ODOL lewat juga sudah dipasang di pangkal Jembatan Ampera.
Lalu Jika masih membandel maka akan ditilang oleh Satlantas Palembang.
" Ya sudah ada Sesuai surat edaran peraturan Wali Kota nomor 26 tahun 2019 tentang rute mobil barang dalam Kota Palembang, kendaraan truk ODOL dilarang melintasi Jembatan Ampera Palembang," kata Kabid Dalops Dinas Perhubungan Kota Palembang, AK Juliansyah kepada
BACA JUGA:BPBD Muba Berhasil Padamkan Lahan Terbakar Seluas 1 Hektar, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Ini Daerah dengan Penderita Kanker Tertinggi di Indonesia, Terbanyak Dialami Perempuan?
Lalu Menurutnya Juliansyah mengatakan, sesuai aturan itu disebutkan truk berkapasitas besar seharusnya melintas di Jembatan Musi II.
"Mereka harus lewat Jembatan Musi II karena sudah ada aturannya bahwa truk tidak boleh masuk Kota Palembang, termasuk melewati Jembatan Kertapati Musi VI, Musi IV apalagi Ampera," tegasnya.
Lalu Untuk adanya operasi di lapangan, Dishub Palembang juga menggandeng Satlantas Polrestabes melakukan razia untuk menindak truk nekat melewati jembatan Kertapati Musi VI, Musi IV dan Ampera.
Lalu disisi lain Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan.
BACA JUGA:Menteri ESDM Resmikan Operasional Prototipe Kapal Dual Fuel Milik Pertamina Hulu Mahakam
BACA JUGA:RESMI, Astra Motor jadi Sponsor Bali United FC, Siap Berlaga di Liga 1 Musim 2024/2025
Bahwa ia sudah meminta Kapolrestabes Palembang untuk perketat patroli di malam hari agar kendaraan truk ODOL tidak bisa lewat di jalan protokol Palembang, terutama Jembatan Ampera.
Tak hanya itu ucok menjelaskan bahwa Perwali tentang rute kendaraan truk ODOL sudah jelas masuk jalan perkotaan saja tidak boleh, apalagi melintasi Jembatan Ampera.