Agustus Ini Ada Bansos Rp 750.000 Bagi 10 Juta Pemilik BPJS Kesehatan, Begini Cara Pengajuannya!

Kamis 15-08-2024,06:12 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

PALPRES.COM - Dana bansos akan dicairkan kepada pemilik kartu BPJS Kesehatan KIS sebesar Rp 750rb untuk 10 juta penerima melalui PKH (Program Kelaurga Harapan) yang disesuikan dengan kategori yang dimiliki penerima.

Hingga saat ini, penyaluran bansos tahap 3 yang sejatinya dicairkan pada periode Juli, Agustus, dan September belum menemukan titik terang.

Terkhusus penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) yang menyasar 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di 81 kabupaten atau kota yang masuk daerah sulit akses perbankan tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan juknis penyaluran bansos PKH Tahap 3 ini akan disalurkan paling cepat pada Juli, dan paling lambat akhir September 2024.

BACA JUGA:5 Fakta Jarang Diketahui DariPutri Leonor Calon Ratu Kerajaan Spanyol yang Miliki Paras Cantik Seperti Barbie

BACA JUGA:5 Daftar Merek HP Dengan RAM yang Besar, Bisa Buat Nugas Sambil Main Game Online

Mekanisme penyaluran melalui PT.POS Indonesia yang ditunjuk sebagai tempat penyaluran bansos PKH ini dalam bentuk tunai. 

Adapun jumlah bantuan yang didapat tetap akan sama perhitunganya dengan tahap lalu.

Maksimal 3 komponen dalam satu KK (Kartu Keluarga) pengurus PKH dengan status kandung ibu keanak, dan anak ke ibu.

Untuk kategori ibu hamil dan balita masih sejumlah total Rp 3.000.000,- per tahun yang akan dibagikan sebesar Rp. 750.000,- per tahap sebanyak empat kali.

BACA JUGA:BLT Rp 500.000 Segera Cair Bagi Pemilik BPJS Kesehatan KIS Minggu Depan!

BACA JUGA:KABAR TERBARU DARI PT. POS INDONESIA! Bansos BPNT Cair Dobel PKH Tahap 3, Dana Rp600 Segera Masuk Rekening

Selama KPM tersebut masih memiliki komponen, NIK dan KK padan, serta online Dukcapil.

Untuk kategori lansia, dan disabilitas adalah Rp 2.400.000,- per tahun.

Terakhir untuk kategori anak sekolah mulai dari Rp 900.000,- sampai dengan Rp 2.000.000,- per tahun yang dibagi kedalam 4 tahap.

Kategori :