PALPRES.COM - Tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria tertentu akan ditolak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas menuturkan, pemerintah tengah mempersiapkan secara serius penataan tenaga honorer sesuai Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.
Dimana salah satu kebijakan yang digariskan adalah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
Akan tetapi, tak semua tenaga honorer bakal diangkat menjadi PPPK.
Hal ini seiring penetapan kriteria khusus oleh MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan bahwa lolos verifikasi data menjadi syarat mutlak untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses ini memastikan bahwa data tenaga honorer yang terdaftar akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BKN sendiri juga sudah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi 1.788.851 data tenaga honorer yang masuk dalam database.
BACA JUGA:3 Hari Api Membara di Lempuing Jaya, Polda Sumsel Pertebal Personel BKO dan Brimob, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Agustus Ini Ada Bansos Rp 750.000 Bagi 10 Juta Pemilik BPJS Kesehatan, Begini Cara Pengajuannya!
Nantinya, data ini bakal menjadi acuan utama dalam proses pengangkatan PPPK.
Informasnya tidak akan ada pendataan ulang untuk tenaga honorer tahun 2024.
Artinya, honorer yang tak lolos verifikasi data dan validasi tahun ini kemungkinan besar akan ditolak menjadi PPPK.