Tenaga honorer di instansi pemerintah yang berharap menjadi PPPK harus melakukan beberapa hal.
BACA JUGA:Update BMKG, Pagi Ini Gempa Laut 5.2 M Terjadi di Bayah Banten, Tak Berpotensi Tsunami
1. Pastikan data sudah terdaftar di database BKN dan informasi yang dicantumkan telah sesuai.
2. Apabila ada kesalahan data, segera lakukan pembaharuan melalui instansi tempat bertugas.
3. Terus pantau informasi terbaru terkait seleksi PPPK di laman BKN dan instansi terkait.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah langkah besar dalam reformasi birokrasi.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Bakal Bahagia, Maarten Paes Resmi Perkuat Timnas Indonesia pada 18 Agustus 2024?
Dengan menjadi PPPK, honorer bisa mendapatkan kepastian status kepegawaian, serta berbagai hak dan tunjangan yang lebih baik.
Demikian informasi mengenai MenPAN RB tolak tenaga honorer dengan kriteria ini untuk jadi PPPK.