Sebanyak 250.407 Formasi Siapkan Untuk Penerimaan CPNS Tanggal 20 Agustus

Jumat 16-08-2024,14:35 WIB
Reporter : Apriansyah
Editor : Apriansyah

JAKARTA, PALPRES.COM - Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menjelaskan bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai pada 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Tak hanya itu Saat ini pendaftaran resmi dibuka, calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. 

Yang dimana Pemerintah menyediakan 250.407 formasi CPNS.

“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA:64 Anggota Paskibraka Dikukuhkan, Pj Wali Kota Palembang Tak Melarang Anggota Kenakan Jilbab

BACA JUGA:Jokowi Datang Bak Demang Betawi, Sampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara

Yang nantinya Dalam waktu tak lama lagi, pemerintah juga akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.

Ia juga menambahkan bahwa kesempatan menjadi abdi negara terbuka luas bagi putra-putri terbaik bangsa. 

Oleh karena itu saat sebelum pendaftaran dimulai, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024.

Lalu Anas juga menjelaskan bahwa calon pelamar diminta aktif mencari informasi dari sumber yang terpercaya seperti website dan media sosial resmi milik Kementerian PANRB.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bakal Agendakan Pemutihan Pajak, Segera Catat Jadwalnya!

BACA JUGA:Indonesia Raih Emas Olimpiade Paris 2024, Anindya Bakrie Jawab Tantangan Sang Ayah

Yang dimana  Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun instansi pemerintah yang akan membuka rekrutmen CPNS.

Lalu Dia juga menambahkan pengadaan CPNS 2024 tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan PNS, namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kategori :