PALPRES.COM - Layanan untuk melaporkan peristiwa KDRT menjadi platform yang sangat penting, terlebih bagi para korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sebab, KDRT adalah masalah serius yang harus segera mendapatkan penanganan.
Sayangnya, banyak korban yang merasa ragu atau takut untuk melaporkan kejadian yang dialami tersebut.
Karena itulah, berikut ini akan dibahas 3 layanan utama untuk melaporkan KDRT dan simak langkah-langkahnya ketika melapor ke Polisi.
BACA JUGA:Bertepatan HUT Republik Indonesia ke 79, Festival Bongen 2024 Sukses Sedot Animo Masyarakat Muba
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Berikan SK Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Lapas Pakjo
1. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga independen yang bertujuan untuk memajukan hak-hak perempuan di Indonesia.
Komnas Perempuan juga menyediakan konsultasi dan advokasi bagi korban KDRT, termasuk membantu dalam proses pelaporan dan pendampingan hukum.
Korban atau pelapor bisa menghubungi Komnas Perempuan melalui hotline atau datang langsung ke Kantor Komnas Perempuan untuk mendapatkan bantuan.
BACA JUGA:Bisa Nonton Semua Pertandingan Secara Langsung Liga Serie A Italia di HP, Begini Caranya
BACA JUGA:Pj Bupati Apresiasi Paskibraka OKI Sukses Naik dan Turunkan Merah Putih
2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA)
Kementerian PPPA mempunyai program yang fokus terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk penanganan kasus KDRT.
Dengan melalui layanan telepon dan pusat pelayanan terpadu, Kementerian PPPA menyediakan dukungan bagi korban KDRT, termasuk konsultasi, rujukan dan pendampingan hukum.