OJK Tutup 6.000 Rekening Bank yang Terindikasi Judi Online

Minggu 18-08-2024,15:09 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

PALPRES.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 6.000 rekening dari berbagai bank yang terindikasi judi online.

Hal itu menjadi fungsi OJK yang merupakan lembaga yang bertugas mengawasi, mengatur dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan.

Serta memiliki peran yang semakin penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan.

Sekaligus pembangunan menuju Indonesia Baru.

BACA JUGA:OJK Ungkap Perempuan Lebih Melek Jasa Keuangan Dibanding Lak-laki, Literasi Keuangan Capai 65,43 Persen

BACA JUGA:OJK Cabut Izin Pinjol, Cek Daftar Pinjaman Online yang Legal per Juli 2024

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan hal tersebut dalam acara Inspiring Talkshow yang digelar secara virtual.

Acara itu mengusung tema “Kuat Integritas, Kaya Kreativitas” yang digelar di Gedung Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Palembang.  

“Tema HUT Kemerdekaan RI ke-79 Nusantara Baru, Indonesia Maju tentu selaras dengan visi OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta memajukan kesejahteraan umum,” ujar Mahendra.

Mahendra menilai untuk menuju Indonesia Maju itu, ada sejumlah tantangan besar.

BACA JUGA:Krom Bank Hadirkan Beragam Fitur Bangun Kultur Anak Muda untuk Menabung, Apa Aja?

BACA JUGA:Bank Indonesia Kini Hadirkan QRIS Tap, Apa Bedanya dengan QRIS yang Lama?

Antara lain perilaku korupsi dan tindak kejahatan yang menggunakan keberadaan sektor jasa keuangan.

Seperti pinjol ilegal, investasi ilegal dan judi online.

“Kita harus memposisikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang tidak dapat diberantas oleh satu pihak saja,” tegasnya. 

Kategori :