OJK Tutup 6.000 Rekening Bank yang Terindikasi Judi Online

Minggu 18-08-2024,15:09 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Ella Sulistiana

Sehingga dibutuhkan sinergi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam memberantasnya.

BACA JUGA:Pinjaman KUR Tidak di ACC, Coba Ajukan di Bank Pertama, Limit Capai Rp300 Juta Tanpa Agunan

BACA JUGA:THR 2x Gaji Travelling ke Luar Negeri, Simak Lowongan Kerja Terbaru dari PT Bank BTPN Syariah Tbk

Termasuk tentu peran penting keluarga insan OJK sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang antikorupsi.

Dengan ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. 

Salah satu yang menjadi perhatian serius mengenai kegiatan ilegal di industri jasa keuangan, yakni judi online.

Menurut Mahendra, OJK telah menutup lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terkait judi online di sejumlah bank.

BACA JUGA:INFO TERBARU! 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Pasca Jembatan Ambruk Ditabrak Tongkang Batubara, Kelistrikan di Lalan Muba Kembali Normal

Tak hanya itu saja, OJK juga melakukan pendalaman dari profile dari pemilik rekening tersebut.

Serta meminta bank-bank untuk mendalami dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan termasuk melaporkannya kepada PPATK.

“Berbagai langkah lain juga sudah dilakukan, dan tentu ke depan bekerja sama dengan kementerian lembaga serta aparat penegak hukum,” jelasnya.

OJK juga terus melakukan penelusuran tindak lanjut, pemeriksaan dan pemrosesan hukum dari mereka yang terbukti atau terduga melakukan pelanggaran dalam bidang kegiatan judi online ini. 

BACA JUGA:Cuma 4 Menit! realme 320W Supersonic Charge, Pengisian Daya Tercepat di Dunia

BACA JUGA:Gempa Dahsyat 7.1 M Guncang Semenanjung Kamchatka Rusia, Picu Peringatan Gelombang Tsunami

“Karena OJK juga wajib melindungi masyarakat, konsumen dan kelompok yang rentan terhadap berbagai kegiatan ilegal yang sangat merugikan itu,” katanya.

Kategori :