Tak sampai di situ, ibu hamil dan ibu menyusui masuk dalam sasaran pemenuhan gizi dari Badan Gizi Nasional.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 5. Pasal 5 Ayat (1) berbunyi, “Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, diberikan kepada: a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak usia di bawah lima tahun; c. ibu hamil; dan d. ibu menyusui”.