Mengenal Badan Gizi Nasional, Dipimpin Seorang Kepala yang Diangkat dan Diberhentikan oleh Presiden

Senin 19-08-2024,12:23 WIB
Reporter : Jonison
Editor : Jonison

Dalam Pasal 39 Ayat (1) dijelaskan Kepala Badan Gizi Nasional bertanggung jawab kepada presiden, setidaknya harus melaporkan kinerja kepada presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 

BACA JUGA:Penerimaan CPNS 2024 Kejaksaan Agung Buka Lowongan, Lulusan SMA SMK Boleh Daftar!

BACA JUGA:Masih Stagnan, Harga Emas Antam di Palembang Tembus Rp1.418.000 per Gram

Selanjutnya, Pasal 46 menyebutkan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

Akan tetapi, pasal tersebut tak hanya mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Gizi nasional melaikan juga dewan pengarah dan wakil kepala. 

Selanjutnya, dewan pengarah dan Kepala Badan Gizi Nasional memiliki masa tugas lima tahun dan dapat diangkat lagi untuk satu periode berikutnya. 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Badan Gizi Nasional akan dibantu oleh wakil kepala, sekretariat utama, empat deputi, dan inspektorat utama. 

BACA JUGA:RESMI! Dja'far Shodiq - Abdiyanto Dapat Dukungan PKB, Ini Pesan Ketum Muhaimin Iskandar

BACA JUGA:Pengamat Politik Sebut Paslon Pria-Wanita Akan Memiliki Efek besar Dalam Pilwako Palembang

Keempat deputi ini masing-masing adalah Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan. 

Kepala Badan Gizi Nasional mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri. 

Untuk itu, pemerintah dikatakan perlu melakukan upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat. 

Sehingga, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis. 

BACA JUGA:Pinjaman KUR dan Kupedes BRI Kalian Bermasalah? Begini Cara Penyelesaiannya

BACA JUGA:DAHSYAT! Ini 4 Keutamaan Membaca Ayat 1000 Dinar, Berikut Bacaan dan Artinya

Dalam menjalankan tugasnya, ada empat sasaran pemenuhan gizi, yakni peserta didik dari jenjang pendidikan usia dini sampai pendidikan menangah, serta anak usia di bawah lima tahun. 

Kategori :