SEKAYU, PALPRES.COM- Setelah Kejari Muba menetapkan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, Senin 19 Agustus 2024.
Terkait tipikor pembuatan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) dengan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.
Harta kekayaan Kadis PMD Muba pun menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023.
BACA JUGA:Kadis PMD Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Muba, Ini Tanggapan Pj Bupati Muba
BACA JUGA:Kenakan Baju Khaki PNS, Kejari Muba Tahan Kadis PMD Richard Cahyadi Setelah Ditetapkan Tersangka
Kadis PMD Muba Richard Cahyadi melaporkan harta kekayaannya.
Dari data tersebut jumlah harta yang dilaporkan pada tahun 2023 lalu sebesar Rp7.668.030.541, terdiri dari.
Tanah dan Bangunan bernilai Rp7.045.000.000 dengan rincian
1. Tanah Seluas 20000 m2 di Kabupaten Muba hasil sendiri Rp 530.000.000.
BACA JUGA:Kajari Muba Bidik Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pembuatan Aplikasi SANTAN di Dinas PMD
BACA JUGA:Kejati Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan, Salah Satunya Mantan Kadis di Lahat
2. Tanah Seluas 722 m2 di Kabupaten Muba hasil sendiri senilai Rp220.000.000.
3. Tanah Seluas 576 m2 di Kabupaten Muba hasil sendiri senilai Rp280.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 1048 m2/312 m2 di Kabupaten Muba, hasil sendiri senilai Rp1.050.000.000