Harta bergerak lainnya Rp 64.000.000
Kas dan Setara Kas Rp 47.030.541
Sehingga total keseluruhan senilai Rp 7.668.030.541 dan Kadis PMD Muba juga tidak memiliki hutang sama sekali.
BACA JUGA:Cegah Terjadinya Korupsi di Sumsel, KPK-RI Adakan Rakor dan Desiminasikan MCP
Kejari Muba menetapkan Plt Kadis PMD Muba sebagai tersangka atas tipikor pembuatan Aplikasi Santan.
Selain itu juga tersangka pun dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Muba 20 hari kedepan.
Dalam keterangan persnya, Kajari Muba Roy Riyadi SH MH kepada awak media menyampaikan.
Penyidik Kejari Muba telah melakukan penegakan hukum terhadap dugaan Tipikor pada pembuatan Aplikasi Santan di Dinas PMD tahun anggaran 2021.
BACA JUGA:Barang Bukti dari 110 Perkara Pidana Dimusnahkan Kasi PB3R Kejari Muba H Giovani SH MH
Hal itu berdasarkan Sprindik Kajari Muba nomor 724/L.6.16/06/2024/ tanggal 24 Juni 2024 lalu.
“Dari surat Sprindik tersebut bahwa penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan meminta juga konfirmasi dua ahli.
Saksi yang diperiksa dilakukan berulang kali dimana pada hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kajari Roy Riyadi dalam keterangan persnya.
Lanjut Roy, penetapan itu sendiri juga merupakan hasil penyidikan serta dilakukannya gelar perkara di dua tempat yakni Kejari Muba dan Kajati Sumatera Selatan.
“Setelah perkara itu penyidik mengusulkan dan sepakat menetapkan 4 orang tersangka yakni saudara RC selaku Kadis PMD Muba, Muzen Plt Kabid, Riduan operarot di Dinas PMD, dan MA seorang broker pihak penghubung dengan desa-desa,” jelasnya.