PENA Kemensos Resmi Disalurkan, Simak 3 Jenis dan Syarat Agar UMKM Bisa Dapat Bantuan Modal Usaha Ini!

Selasa 20-08-2024,19:26 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

Untuk kamu yang ingin mendapatkan bansos ini, adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: masuk kedalam DTKS, merupakan penerima bansos reguler Kemensos, mengajukan diri untuk digraduasi (keluar secara sadar dari kepesertaan bansos),  memiliki usaha rintisan dibawah atau lebih dari satu tahun.

Terakhir, umur tidak lebih dari 45 tahun.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Mobil 5 Kursi Harga Terjangkau Pas Buat Pasangan Muda

BACA JUGA:Pilih Mana? Xiaomi Redmi Pad Pro Atau Xiaomi Pad 6 yang Harganya Kini Cuma Rp 3 Jutaan

Untuk mengetahui daftar penerima kamu masih bisa mengakses melalui www.cekbansos.go.id. cuma lewat handphone. Pertama yang harus dilakukan adalah  buat akun terlebih dahulu.

Jika sudah selesai kamu tinggal masuk saja pada akun tersebut.

Dengan cara memasukan nomor NIK, dan KK. Kemudian akan tampil  bansos apa yang didapat berikut penjelasan lengkapnya. 

Apabila setelah dicek namamu tidak ada, kamu bisa mengambil langkah untuk memasukan data diri kedalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terlebih dahulu.

BACA JUGA:Biking Ngiler, Ini Loh Ternyata 5 Fakta Sejarah Pempek Palembang yang Wong Sumsel Jarang Tahu!

BACA JUGA:5 Merek Pulpen yang Keren dipakai Untuk Tanda Tangan Biasa Dipakai Pejabat Maupun Pengusaha

Data tersebut yang nanti dipakai Kemensos dalam menyalurkan banyak bansos yang ada. Dengan cara download aplikasi usul -sanggah (cekbansos) yang ada di Playstore.

Bisa juga mengajukan dari pemda setempat (desa maupun kelurahan).

Agar menjadi perhatian, bahwa masuk ke DTKS belum tentu menjadi penerima bansos.

Kamu masih harus menuggu sampai ada penggenapan, dan penambahan dari jumlah kuota penerima yang telah ada.

Itu saja informasi yang bisa dibagikan. 

Selamat mencoba.

Kategori :