Sementara kedua kedua korban yang menderita luka-luka akibat ditabrak pelaku, terkapar di jalan.
Satuan Satlantas Polres Pagaralam tidak tinggal diam.
Dengan sigap, pihak Polrespun berhasil mengamankan pelaku untuk diproses hukum.
BACA JUGA:4 Kurir 3 Kilo Sabu Asal Medan Dituntut 18 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tersangka 3 Kegiatan pada Inspektorat Lahat, Rugikan Negara Senilai...
Kamera ETLE dirancang khusus untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas yang dapat ditilang. --Freepik
Kamera ETLE
Dikutip dari Wikipedia, Kamera ETLE berasal dari singkatan bahasa Inggris: electronic traffic law enforcement
Kamera ini dipasang di samping, di atas jalan atau dipasang di kendaraan aparat kepolisian lalu lintas.
Tujuannya, untuk mendeteksi perilaku pengguna jalan dan pelanggaran lalu lintas.
BACA JUGA:SIGAP! Sat Polairud Polres OKI Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Buktinya
BACA JUGA:Jual Mie Basah Berformalin, Warga Lubuk Linggau Dituntut 24 Bulan Penjara
Seperti melanggar batas kecepatan, melanggar lampu merah, tidak membayar tol.
Memakai lajur khusus bus, atau perilaku individu lainnya.
Seperti menggunakan telepon seluler, merokok, atau mabuk saat berkendara.
Kamera ETLE dapat memiliki satu atau bermacam-macam fungsi.